Metrotvnews.com, Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, akan menaikkan status surat edaran (SE) Gubernur Jatim tentang iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMA dan SMK Negeri di Jatim, menjadi peraturan gubernur (Pergub) Jatim. Dengan kenaikan status ini, maka sekolah tidak bisa melakukan penambahan biaya SPP yang selama ini dibebankan kepada siswa.
"Setelah status SE itu akan kami rubah jadi Pergub, itu usulan dari DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Tapi nantinya akan kami kaji lebih dalam lagi sebelum ditetapkan sebagai Perda, biar tidak tumpang tindih dengan kebijakan Menteri Pendidikan," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya, Sabtu, 18 Maret 2017.
Tidak ada larangan usia pelajar telah menikah untuk bisa sekolah.
Siswa yang ingin melihat hasil bisa masuk melalui laman pengumuman.snmptn.ac.id. Lalu siswa memasukkan nomor pendaftaran atau Nomor…
DPR RI berencana akan memanggil Kemenristekdikti terkait rencana mendatangkan dosen asing untuk mengajar. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto…
Nantinya akan dibuka Ummat Mart di 10 ponpes tersebut, gerai yang memasarkan produk-produk yang dihasilkan para santri, UMKM di sekitar…
Biaya seleksi SBMPTN dibebankan pada peserta sebesar Rp200 ribu dan dapat dibayarkan melalui Bank Mandiri, BNI, atau pun BTN.
Ketua Umum Panitia SBMPTN Prof Ravik Karsidi mengatakan calon peserta yang bisa mendaftar SBMPTN adalah lulusan SMA sederajat tahun…
Mempertaruhkan nyawa menyeberangi sungai berarus deras rela mereka lakukan demi menggapai cita-cita. Murid SD Negeri Tugan di Aceh…
Indra yakin dari segi sarana dan prasarana, mayoritas SMA di Indonesia telah memadai. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer…
Kepastian nasib status mereka tidak ditetapkan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah.
Bangkalan mendapat kucuran dana Rp630 juta untuk mengentaskan masalah sosial tersebut. Tapi dana tersebut hanya menyasar…
Harbolnas 2017 akan berlangsung pada 11 hingga 15 Desember.
Bukalapak salah satu toko online yang berpartisipasi di Harbolnas 2017.
Penyidik terus memeriksa intensif dua produsen alias peracik miras oplosan yang sudah ditangkap.
"Tidak boleh ada lagi Kapolsek ngomong enggak tahu ada peredaran miras di wilayahnya."
KPU Makassar sebagai tergugat tidak lagi punya punya ruang perlawanan hukum, sehingga mesti segera menjalankan perintah pengadilan.
Miras tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan kepolisian di berbagai daerah di Jatim.
18 orang diduga korban akibat minuman keras (miras) oplosan di Surabaya tengah menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo, Surabaya
Pascapenggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, a
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Mojokerto.
Penggeledahan Komisi Pemberantas Korupsi di kantornya untuk melengkapi dugaan gratifikasi pembangunan 15 menara BTS (Tower-Red.)…
Keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
pasien yang diduga keracunan minuman keras umumnya sesak karena gangguan keseimbangan asam basah di tubuhnya dan memerlukan perawatan…