- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Pemkab Banda Aceh Larang Pedagang Makanan Berjualan Siang Hari Selama Ramadan
Selamat Pagi Indonesia • 21 minutes agoPara pelaku usaha minuman dan makanan di Banda Aceh dilarang berjualan mulai waktu imsak hingga pukul 16:30 WIB selama Ramadan. Selain usaha makanan dan minuman, pemerintah kota Banda Aceh juga melarang aktivitas hiburan. Aturan itu berlaku bagi pengusaha restoran, kafe dan hotel hingga pedagang kaki lima.
Semua aktivitas usaha dihentikan saat salat isya dan tarawih hingga pukul 21.30 WIB. Aturan ini tidak berlaku untuk rumah sakit dan fasilitas umum lainnya. Para pelaku usaha tidak boleh melaksanakan kegiatan karaoke, game online serta hiburan lainnya selama Bulan Suci Ramadan di wilayah Kota Banda Aceh.
Para pelaku usaha restoran, kafe maupun warung kafe mengikuti aturan yang berlaku di Aceh. Pemkab Aceh Utara juga tidak memperbolehkan masyarakat yang berbuka puasa bersama bukan mahramnya duduk semeja.
Selain itu, Pemkab Aceh mengeluarkan sanksi pelanggaran yang berlaku sesuai diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang pelaksanaan aqidah, ibadah, dan syi`ar Islam. Secara keseluruhan, aturan yang dikeluarkan ini tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat.