Presiden Jokowi Larang Pejabat & ASN Gelar Buka Puasa Bersama
N/A • 24 March 2023 08:35
SHARE NOW
Presiden Joko Widodo melarang para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta kepala badan atau lembaga untuk menggelar buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini.
Larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38 Tahun 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa lalu.
Surat tersebut menyatakan bahwa penanganan covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Oleh karena itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga dan kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan presiden, serta menerapkannya kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklarifikasi surat presiden tentang arahan kepada pejabat dan ASN untuk tidak menyelenggarakan buka puasa bersama. Menurut Pramono, larangan itu hanya berlaku bagi pejabat negara dan pimpinan lembaga negara. Pramono mengatakan, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga masyarakat masih diberikan kebebasan untuk melakukan buka puasa bersama.