Kendalikan Harga Minyak Goreng Bersubsisi, Mendag: Pembeli Harus Tunjukkan KTP
6 February 2023 20:27
SHARE NOW
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta harga minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita dijual sesuai harga eceran tertinggi yaitu Rp14 ribu per liter dan setiap pembelinya harus menunjukkan KTP.
Saat mengecek harga pangan di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Satgas pangan terus mengawasi penjualan Minyakita. Harga jualnya harus sesuai dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp14 ribu per liter. Sanksi akan dijatuhkan apabila Minyakita dijual di atas Rp14 ribu per liter.
Menurut Mendag, pembeli Minyakita harus menunjukkan KTP saat membeli dan dilarang untuk memborong. Suplai Minyakita ke ritel modern juga dikurangi dan lebih banyak disalurkan ke pasar tradisional.