NEWSTICKER

Hari ini Terakhir Lapor SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi

N/A • 31 March 2023 14:13

Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pibadi terakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). 

Pelaporan SPT tahunan bersifat wajib. Jika tidak melaporkan, maka denda dan sanksi menanti. Wajib pajak orang pribadi dikenakan denda Rp100 ribu jika terlambat. Apabila sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan, sanksi pidana yang diatur undang-undang akan dikenakan. 

Aturan sanksi pidana diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalam pasal disebutkan, setiap wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tidak benar dikenakan sanksi pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. 
(Christine Sheptiany)

Tag

';