Pelarangan Masuk WNA dari 14 Negara untuk Cegah Omicron Dicabut
N/A • 16 January 2022 17:59
SHARE NOW
Aturan pelarangan masuk warga asing dari 14 negara ke Indonesia untuk cegah covid-19 omicron dicabut oleh pemerintah mulai 12 Januari 2022. Saat ini WNA dari 10 negara Afrika Selatan dan empat negara Eropa Barat bisa kembali masuk Indonesia. Selain itu pemerintah juga menyamakan durasi karantina perjalanan luar negeri menjadi 7x24 jam.
Pencabutan larangan tersebut menurut Satgas Covid-19 Indonesia untuk stabilitas pergerakan lintas negara termasuk pemulihan ekonomi. Untuk penggantinya pemerintah akan memperketat dengan melakukan tes berlapis.