NEWSTICKER

Polemik Sistem Pemilu, MK Diminta Tidak Masuk Ranah Pembuat UU

1 February 2023 20:15

Mahkamah Konstitusi diminta untuk tidak memasuki ranah yang menjadi milik pembuat undang-undang yakni Pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi harus berhati-hati dalam memutuskan uji materi tentang sistem Pemilu yang sudah dibuat dan disetujui oleh DPR dan Pemerintah.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengingatkan, sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan amanat dari undang-undang sistem Pemilu yang sudah ditetapkan dan disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah sejak 2017. 

Undang-undang dasar 1945 telah mengatur secara kaku dimana ketentuan Pemilu yang wajib untuk dilaksanakan dan mana ketentuan yang bisa dilimpahkan kepada pembuat undang-undang. Contohnya, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung sudah ditetapkan di dalam undang-undang dasar.

Namun, ketentuan mengenai sistem pemilu merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang yakni DPR dan Pemerintah. DPR sebagai pemberi keterangan telah menyatakan penolakannya terhadap sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup. Hal ini disampaikan  pada sidang di MK pekan lalu.

Tag