- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: pelecehan seksual


Wanita yang Tuduh Biden Lakukan Pelecehan Seksual Membelot ke Rusia
Internasional • 1 day ago
Dalih Usir Genderuwo, Pria di Banyuwangi Perkosa Gadis hingga 5 Kali
Nasional • 2 days agoTersangka mencabuli korban 5 kali sejak Februari hingga April 2023.

Gibran Buka Suara setelah Istri Dilecehkan di Media Sosial
Nasional • 3 days ago
Polisi Tangkap Pria Pamer Kemaluan di Stasiun Bekasi
Nasional • 3 days ago
Sang Istri Diduga Alami Pelecehan, Gibran: Banyak Haters Jelang Pilpres
Nasional • 3 days agoGibran mengaku telah terbiasa dengan hujatan atau ujaran kebencian dari warganet atau haters di media sosial.

Pria di Bantul Setubuhi Belasan Anak, Korban Diberi 'Upah' Uang Dolar Singapura
Nasional • 4 days ago
Pemkab Sleman Kecam Pelecehan Seksual dengan Korban 10 Anak
Peristiwa • 5 days ago
Pria di Sleman Cabuli Anak, Korban Capai 10 Orang
Nasional • 5 days ago
Berantas Aksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Nasional • 21 days agoKasus "staycation" syarat perpanjangan kontrak kerja pegawai di Cikarang masih terus bergulir. Berbagai bantuan pendampingan diberikan kepada korban.
Berbagai upaya pendampingan terus diberikan kepada AD korban pelecehan seksual di tempat kerja dengan syarat "staycation" dari sebuah perusahaan di Cikarang. Korban menerima bantuan dalam bentuk pendampingan hukum dan psikolog, untuk memulihkan trauma yang dialami korban dan penyelesaian kasus.
Korban juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim Investigasi LPSK tengah mendalami permohonan yang diajukan dengan meminta keterangan korban secara lengkap. Keterangan korban digunakan untuk memutuskan perlindungan seperti apa yang akan diberikan kepada korban. Bahkan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, LPSK membentuk tim khusus pengusutan kasus kekerasan seksual di tempat kerja.
"Tim LPSK akan melakukan pendalaman dan penelaahan informasi dari penyidik dan lain-lain. Kemudian, hasil penelaahan dan investigasi tersebut akan disampaikan oleh tenaga ahli di sidang pimpinan LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Jumat (12/5/2023).
Livia Istania menambahkan ke depan, perlu ada pengaturan di tempat kerja sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja.
"Perlu ada pengaturan di tempat kerja sebagai bentuk pencegahan, tetapi kalau sampai terjadi harus melapor ke mana? Jangan sampai melapor kepada orang yang memberikan penilaian terhadap kinerja, tentu saja korban tidak akan berani melaporkan dan perusahaan harus membuat mekanisme pelaporan yang independen," tambahnya.
Sebelumnya, informasi kasus "staycation" terhadap karyawati ini, pertama kali mencuat di dunia maya. Dalam unggahan salah seorang warga yang mengungkapkan persyaratan "staycation" diterapkan oleh salah satu perusahaan, untuk perpanjangan kontrak kerja.

Korban 'Staycation Bareng Bos' Mengalami Trauma
Nasional • 21 days agoAD korban dugaan pelecehan seksual modus staycation yang dilakukan oleh bosnya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sudah memenuhi panggilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi untuk menjalani pemeriksaan psikologis.
Kepala UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi menjelaskan dari hasil sementara pemeriksaan saat ini korban mengalami trauma dan harus menjalani rehabilitasi secara psikologis.
"Korban ada sedikit trauma terhadap kejadian yang dialaminya. Korban saat ini masih bisa memberikan penjelasan tentang apa yang dialaminya," ujar Kepala UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi
AD didampingi tim kuasa hukumnya, memenuhi panggilan tim UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan psikologis ini melibatkan tiga tim ahli dari DP2A Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meliputi seorang psikologis klinis, konselor, dan juga pendamping psikolog.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat (assessment) dari tim penyidik Polres Metro Bekasi yang nantinya dijadikan alat bukti pendukung dalam mengungkap kasus kekerasan seksual bermodus staycation.

Kuasa Hukum Harap Kasus 'Staycation Bareng Bos' Diusut Tanpa Intervensi
Nasional • 21 days agoKuasa hukum AD, Wahyu Haryadi menyampaikan terima kasih atas kepedulian Kemenaker terhadap kliennya. AD merupakan korban ajak staycation oleh bosnya untuk memperpanjang kontrak kerja.
Wahyu berharap kepedulian Kemenaker tersebut membuat penanganan kasus ini bisa terus berjalan tanpa adanya intervensi.
"Semoga perkara ini bisa jadi terang, tidak ada intervensi dari pihak mana pun," kata kuasa hukum korban, Wahyu Haryadi.

Wamenaker Sidak Perusahaan Korban 'Staycation Bareng Bos'
Nasional • 21 days agoWakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyidak perusahaan yang diduga menjadi tempat bekerja korban permintaan staycation oleh atasan atau bos. Afriansyah meminta pimpinan perusahaan untuk menonaktifkan pelaku selama proses hukumnya berjalan, Kamis (11/5/2023).
Perusahaan yang disidak terletak di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam sidaknya, Afriansyah menemui langsung pimpinan perusahaan tersebut.
Ia mendesak pihak perusahaan untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban AD.
Sebelum sidak, Afriansyah juga menemui korban AD di posko pengaduan tindak kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang.
Ia berjanji Kemenaker akan mendampingi korban dan berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Polisi Masih Menyelidiki Kasus 'Staycation Bareng Bos' untuk Perpanjang Kontrak
Nasional • 22 days agoPengungkapan kasus staycation untuk perpanjang kontrak kerja yang terjadi di sebuah perusahaan di Cikarang masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Korban menyebut, oknum atasan yang mengajaknya staycation adalah seseorang yang mempunyai power di perusahaan tersebut.
Kasus ajakan staycation untuk perpanjang kontrak kerja yang menimpa seorang karyawan di Cikarang, Jawa Barat sudah memasuki babak baru, setelah korban meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi dirinya dalam mengungkap tersangka di balik ajakan staycation tersebut.
Korban inisial AD yang awalnya takut untuk menyebut siapa oknum di balik ajakan tersebut, akhirnya berani mengungkap jabatan atasan yang kerap mengajaknya staycation, yaitu seorang manager outsourcing di perusahaan tempatnya bekerja.
Polres Metro Bekasi mengungkap, pihaknya sudah menerima laporan dari pelapor dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak terlapor dan pelapor, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain kepolisian, kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja yang terjadi belakangan ini juga mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi.
Kepala UPTD PPA DP3A Fahrul Fauzi dalam keterangannya menyebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan psikologi pada korban sebagai tambahan alat bukti untuk kepolisian. Dalam pemeriksaan psikologi korban, DP3A tirut melibatkan tiga ahli psikologi.

LPSK Dalami Permohonan Perlindungan Korban 'Staycation Bareng Bos'
Nasional • 22 days agoKorban staycation di salah satu perusahaan di Cikarang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Tim investigasi LPSK mulai mendami permohonan yang diajukan dan bertemu dengan korban, Kamis (11/5/2023).
LPSK telah membentuk tim investigasi untuk mendalami permohonan perlindungan dari korban staycation. Pihak LPSK akan bertemu korban dan pengacaranya untuk mengumpulkan keterangan lebih lengkap. Setelah itu, LPSK akan menentukan perlindungan bagaimana yang cocok didapat oleh korban.
"Sebelumnya kami menjadwalkan Selasa, tetapi karena ada pemeriksaan di Polres maka kami undur," ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat diwawancarai, Rabu (10/5/2023).
Dalam kasus staycation, LPSK meminta korban lainnya mengajukan permohonan. Hal itu bertujuan agar korban merasa lebih aman dalam melakukan tindakan hukum selanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan data UPTD PPA DP3A Kabupaten Bekasi, baru satu korban staycation yang meminta perlindungan. Pihaknya telah memberikan pendampingan hukum dan psikologis.
Pihak UPTD PPA mengungkap bahwa korban mengalami trauma akibat ajakan bermalam di hotel tersebut. Sehingga akan diberikan pendampingan lanjutan hingga prikologis korban dinyatakan pulih.

LPSK Mendalami Permohonan Korban 'Staycation Bareng Bos' di Cikarang
Nasional • 22 days agoKorban staycation bareng bos untuk perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Bekasi Jawa Barat, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tim investigasi LPSK kini mulai mendalami permohonan yang diajukan dengan meminta keterangan korban secara lengkap.
Pihak LPSK juga telah menjadwalkan pertemuan dengan korban dan tim kuasa hukumnya pada Kamis (11/5/2023) besok.
Pertemuan ini untuk mengumpulkan keterangan lebih lengkap dari korban terkait kasus pelecehan yang dialaminya.
Setelah mendapatkan informasi lengkap, LPSK akan memutuskan perlindungan seperti apa yang akan diberikan kepada korban. Terkait kasus staycation, LPSK berharap korban lainnya juga mengajukan permohonan perlindungan.

Pelapor dan Terlapor Kasus 'Staycation' Diperiksa
Nasional • 23 days agoKasus ajakan staycation yang dialami seorang karyawati oleh atasannya di salah satu perusahaan wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, terus berlanjut. Penyidik Polres Metro Bekasi memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan, Selasa (9/5/2023).
Polisi mengimbau kepada masyarakat khususnya para karyawati yang merasa telah menjadi korban kekerasan seksual untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke Mapolres Metro Bekasi.
"Silahkan datang ke SPKT Polres Metro Bekasi didampingi oleh siapa saja, kuasa hukum boleh, keluarganya boleh. Silahkan melaporkan apabila ada hal serupa," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual bermodus ajakan staycation bersama bos sebagai syarat perpanjang kontrak kerja ini disampaikan oleh Jhon Sitorus melakui akun Twitter pribadinya @Miduk17. Jhon menuliskan bahwa persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak ini sudah bukan rahasia umum perusahaan.

Jerat Pidana untuk Bos yang Paksa 'Staycation'
Nasional • 24 days agoSeorang karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat berinisial AD, didampingi kuasa hukum, anggota DPR RI, dan DPRD Kabupaten Bekasi mendatangi Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023), untuk melaporkan manajernya karena mengajak staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
AD mengaku kerap mendapat ancaman berupa putus kontrak kerja karena menolak ajakan bosnya untuk menginap di hotel. Ia juga mengaku trauma, atas perilaku bosnya itu. Dalam pelaporan ini, korban juga melampirkan bukti berupa chat di media sosial yang berisi ajakan staycation.
Untuk mendalami kasus ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap bos perusahaan yang dilaporkan korban.
Sebelum melapor polisi, AD sempat mengungkap kasusnya ke media sosial. Ia mengaku kerap mendapat ajakan untuk jalan berdua bersama atasan sebagai syarat agar kontrak kerjanya diperpanjang. Korban yang selalu menolak ajakan atasanya itu, kerap mendapat diancam pemutusan kontrak kerja dari perusahaan.
Kasus dugaan kekerasan seksual bermodus ajakan staycation atau menginap bersama bos sebagai syarat perpanjang kontrak kerja ini, disampaikan oleh Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @miduk17. Bahkan, Jhon juga menuliskan bahwa persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak ini, sudah bukan rahasia umum perusahaan lagi.
Ironisnya, kasus yang disebut sebagai sudah rahasia umum ini tidak pernah disuarakan serikat buruh. Padahal, ini menyangkut nasib para buruh itu sendiri.
Gejala ini juga tidak dideteksi oleh Dinas Ketenagakerjaan. Disnaker Bekasi yang baru bergerak ketika kasus ini viral, berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk menyelidiki kebenaran informasi kasus tersebut.
Sementara itu, Komnas Perempuan menegaskan, bahwa kasus ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Seksual. Hubungan relasi kuasa antara buruh dan atasan yang berujung eksploitasi seksual memang harus dibongkar, dan diproses hukum.
Langkah korban AD yang melaporkan kasusnya ke polisi diharapkan akan menjadi langkah awal untuk membongkar staycation ini. Dalam hal ini, dukungan serikat buruh diperlukan untuk berkontribusi nyata, dan bukan terlalu sibuk bermain politik.

Lahirnya UU TPKS Beri Harapan Korban Kekerasan Seksual
Nasional • 24 days agoDewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menilai dengan lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberi harapan bagi korban kekerasan seksual, karena pernyataan korban dan hasil visum sudah menjadi alat bukti.
"Bagusnya adalah bagi korban kekerasan seksual, pernyataan korban itu sudah menjadi alat bukti lalu ditambah visum. Jadi ada dua alat bukti, dengan demikian polisi bisa melanjutkan," ujar Retno.
Retno mengungkap, dengan adanya UU TPKS, beban sudah tidak diberikan kepada korban. Melainkan, menjadi tugas polisi untuk membuktikan pernyataan dari korban.
"Polisi punya tugas untuk membuktikan itu. Jadi tidak dibebankan kembali kepada korban," ujar Retno.
Retno berharap, dengan adanya UU TPKS bisa mempercepat kasus kekerasan seksual agar korban tidak bungkam dan tidak memilih untuk diam.
"Saya pikir ini harus kita percepat agar kasus kekerasan seksual tidak bungkam atau korban tidak memilih untuk diam," harap Retno.

Polisi Bakal Periksa Bos Perusahaan di Cikarang yang Ajak Karyawati Staycation
Nasional • 25 days ago
Korban Ajakan Staycation Atasan Lapor Polisi
Nasional • 26 days agoSalah satu buruh wanita korban ajakan staycation di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaporkan dugaan pelecehan seksual ke polisi. Korban mengaku trauma pasca-peristiwa yang menimpanya.
Buruh wanita berinisial AD merupakan salah satu korban dugaan pelecehan seksual dengan modus staycation oleh bosnya sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di salah satu perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (6/5/2023).
Dengan didampingi kuasa hukum dan anggota DPR RI serta DPRD Kabupaten Bekasi, korban melaporkan dugaan aksi pelecehan seksual yang kerap dilakukan oleh manager di perusahaan tempatnya bekerja. Korban juga mengaku kerap mendapat ancaman putus kontrak kerja karena selalu menolak ajakan atasannya itu.
Dalam pelaporan ini, juga turut dilampirkan bukti-bukti berupa isi pesan di media sosial yang mengandung unsur ajakan modus staycation terhadap korban oleh pelaku.

Puan: Penerapan UU TPKS Efektif Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Nasional • 26 days ago
Pengakuan Karyawati Diajak Staycation dengan Atasan Demi Perpanjangan Kontrak
Nasional • 27 days agoPasca heboh persyaratan nyeleneh staycation bersama bos untuk perpanjangan kontrak kerja, satu per satu korban mulai angkat bicara.
Salah seoran korban mengaku sering diajak atasannya untuk jalan berdua dan menginap di hotel agar kontrak kerjanya diperpanjang.
"Saya setiap kali ketemu sama atasan, Dia selalu nanyain kapan jalan berdua kaya gitu." ujar korban.
Korban yang selalu menolak ajakan atasannya itu kerap diancam pemutusan kontrak kerja dari perusahaan.
"Lama-lama dia kayak kesel yaudah kamu abis kontrak aja, udah gausah diperpanjang soalnya janji kamu palsu" ungkap korban.

Komnas Perempuan Selidiki Kebenaran Surat Nyeleneh Perpanjangan Kontrak
Nasional • 28 days agoJika dugaan syarat nyeleneh perpanjangan kontrak kerja ini benar terbukti, dapatkah budaya toksik di lingkungan kerja ini lenyap? Ketua Komnas Perempuan mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelidiki kebenaran kasus ini.
"Beberapa hari yang lalu memang kami mendapatkan tag dari medsos Komnas Perempuan dan, kami juga masih mendalami informasi yang diberikan ini. Sampai sekarang kami masih berkontak dengan sejumlah jaringan untuk mengetahui sebetulnya ini di perusahaan yang mana. Apakah ini hanya terjadi di satu tempat atau ini sebetulnya sebuah fenomena yang lebih meluas," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
Andy juga menambahkan bahwa Indonesia mempunyai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga jika terbukti benar adanya maka ini bisa diproses secara hukum.
"Saat ini kita sudah punya UU tindak pidana kekerasan seksual, sehingga kita bisa menggunakan UU tersebut untuk kemudian memproses jika benar terbukti ada perusahaan maupun ada individu yang menggunakan kerentanan berbasis dari kontrak yang harus diperpanjang dari waktu ke waktu," lanjut Andy Yentriyani.

Geger! Perusahaan di Cikarang Diduga Mensyaratkan Karyawati Staycation Bareng Atasan Demi Perpanjang Kontrak
Nasional • 28 days agoPublik dihebohkan dengan postingan salah satu penggiat media sosial Twitter dengan akun @Miduk17. Ia menyebut ada salah satu perusahaan yang mewajibkan karyawatinya untuk staycation demi perpanjangan kontrak kerja.
John Sitorus, pemilik akun Miduk17 mengatakan dalam unggahannya ada salah satu oknum atasan perusahaan di Cikarang yag mewajibkan karyawatinya staycation. Karyawati itu harus menginap di hotel bersama atasannya.
Bahkan, John menyebut syarat perpanjangan kontrak semacam itu sudah menjadi rahasia umum. Melihat cuitan John, banya warganet yang menanggapi pernyataannya. Ada yang menyebut kejadian itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk menyelidiki informasi tersebut.

Viral, Pegawai Atlantis Ancol Rekam Pengunjung Wanita di Kamar Mandi
Nasional • 2 months agoViral, aksi pelecehan seksual dilakukan seorang pegawai Atlantis, Ancol, Jakarta Utara kepada pengunjung, Minggu (9/4/2023). Pelaku diduga merekam pengunjung saat berada di kamar mandi.
Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh menyampaikan bahwa pelaku hingga saat ini masih berstatus terlapor. Polisi akan memanggil ahli forensik digital untuk mengetahui motif dan kronologi pelaku lebih dalam.
Setelah menjalani pembinaan di panti sosial, pelaku pelecehan seksual Sultan Ambia (22) yang merekam korbannya di kamar mandi Kolam Renang Atlantis, Ancol, Jakarta Utara, dikembalikan ke Polres Jakarta Utara.
Peristiwa perekaman yang dilakukan pelaku terhadap korban berinisial A terjadi pada Minggu (9/4/2023). Korban mengaku direkam saat sedang mandi di kamar mandi Atlantis, Ancol. Korban pun melaporkan pelaku ke polisi.

Memburu Predator Seks
Nasional • 2 months agoMaraknya kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan membuat prihatin kita semua. Dalam catatan kementerian PPPA kasus kekerasan seksual terhadap anak di tahun 2022 mencapai 9.588 kasus terjadi kenaikan sebanyak dua kali lipat.
Hal itul membuat #KickAndy menghadirkan para narasumber aktivis anak dan perempuan.

Modus Perbaiki Nilai, Oknum Staf UIN Alauddin Makassar Diduga Lecehkan 10 Mahasiswa
Nasional • 3 months agoSeorang staf di UIN Alauddin Makassar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 10 mahasiswa. Pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus membantu korban dalam hal akademik.
Dugaan kekerasan seksual oleh pelaku berinisial SS ini terjadi di Fakultas Syariah dan Hukum. Pelaku kerap memanggil korban ke kosnya dan pelaku juga sering mendatangi kos korban dengan dalih membantu korban mengerjakan skripsi.
Pelaku sodomi 10 mahasiswa ini disebut juga sedang menempuh program pascasarjana di UIN Alauddin Makassar.
Hingga kini, pihak kampus dan polisi setempat belum memberikan konfirmasi soal kasus ini. Namun, dipastikan yang bersangkutan dipecat dari Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Agenda Sidang Etik Ketua KPU Mendengarkan Keterangan Saksi
Nasional • 3 months agoKetua KPU Hasyim Asy'ari masih menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggaraan pemilu secara tertutup di ruang sidang DKPP, Senin (13/3/2023). Agenda sidang ini merupakan mendengarkan kesaksian dari pihak pengadu dan teradu.
Persidangan yang dihadapi Ketua KPU ini mengenai dua perkara, di salah satunya pelecehan seksual terhadap Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni.
Penggugat Dendi Budiman mengadukan Ketua KPU mengenai perkara No.35 soal pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu. Sedangkan perkara no.39 diadukan oleh Hasnaeni soal pelecehan seksual.
Terdapat saksi yang dihadirkan dalam sidang etik ini yakni Muhammad Ramli Nugraha merupakan saksi pengadu untuk perkara no.35. Dan untuk saksi teradu juga dihadirkan atas nama Ahmad Wildan Sukoya.

Wanita Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi Jalani Tes Kejiwaan
• 3 months agoDitreskrimsus Polda Jambi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan wanita berinisial NT terhadap belasan anak. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Hingga kini, Yunita Asri Anggraini sudah menjalani observasi kejiwaan memasuki hari ke-12. Polda Jambi masih menunggu hasil dari pihak RSJ Jambi yang membutuhkan waktu selama 14 hari untuk penyelidikan kasus ini.
Saat ini, Polda Jambi telah memeriksa lima saksi tambahan yang kelimanya merupakan orang-orang yang sempat datang ke rumah tersangka NT pada malam kejadian. Penyidik juga akan meminta keterangan saksi untuk keterangan tambahan dari para orang tua korban.
Diketahui, pelaku ibu berusia 25 tahun ini dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga telah melakukan pelcehan seksual terhadap 17 anak. Dari belasan anak yang menjadi korban, sebanyak 10 anak di antaranya merupakan anak laki-laki dan tujuh wanita.