NEWSTICKER

Tag Result:

Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Zona Pagi • 13 hours ago korupsikpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya menggeledah salah satu rumah Rafael untuk mengumpulkan bukti. Namun, Ali tidak memberi tahu hasil penggeledahan rumah Rafael.

Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun sejak 2011. Uang panas itu diterima Rafael untuk mempengaruhi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK mengaku telah menemukan peristiwa pidananya dan dua alat bukti yang cukup.

"Kami menemukan peristiwa pidananya dan bukti permulaan yang cukup," kata Ali. 

KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Selamat Pagi Indonesia • 16 hours ago korupsi

KPK menyatakan korupsi pemotongan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM berawal dari modus salah ketik. Kini, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Mayoritas tersangka merupakan pegawai Kementerian ESDM yang mengurus bidang keuangan. Asep mengatakan para tersangka sengaja memanipulasi data tunjangan kinerja pegawai. Data palsu itu berujung terbitnya nilai tunjangan kinerja yang tidak sesuai. 

KPK belum merinci identitas para tersangka. Asep mengatakan pihaknya telah menggeledah sejumlah rumah tersangka. Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Tersangka diduga meraup puluhan miliar rupiah. 

"Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar uangnya yang diduga dinikmati oleh para oknum ini (tersangka)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. 

Ali menjelaskan uang puluhan miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Sebagian bahkan berubah menjadi aset.

KPK: Rafael Alun Trisambodo 12 Tahun Terima Gratifikasi

KPK: Rafael Alun Trisambodo 12 Tahun Terima Gratifikasi

Headline News • 1 day ago korupsikpk

Rafael Alun Trisambodo telah KPK tetapkan status sebagai tersangka kasus gratifikasi. Mantan pejabat Kementerian Keuangan tersebut dikenai sangkaan menerima uang panas itu selama 12 tahun.

"Jadi ada peristiwa pidananya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu 2011 sampai 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023). 

Uang panas itu diduga diterima Rafael untuk mempengaruhi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perpajakan Kemenkeu.

Rafael sebelumnya mengaku bingung dengan pihak yang mempermasalahkan laporan kekayaannya sejak 2011. Padahal, ia selalu melaporkan kewajibannya dan pernah diklarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021. Bahkan, kekayaanya dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.

Adapun Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat Kementerian Keuangan. KPK lalu meminta klarifikasi atas harta kekayaannya pada 1 Maret 2023 lalu. 

Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Headline News • 1 day ago korupsikpk

Mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka kasus gratifikasi. Rumahnya ternyata pernah digeledah penyidik.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). 

Ali enggan memberitahu waktu penggeledahan. Ia juga belum bisa memerinci barang yang ditemukan penyidik di rumah Rafael. Namun, dia berjanji KPK akan terbuka dalam penanganan kasus itu. Semua informasi yang bisa dibeberkan ke publik akan disampaikan.

"Setiap perkembangan dari perkara ini, saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," ucap Ali.

Rafael sempat mengaku bingung dengan pihak yang mempermasalahkan laporan kekayaannya sejak 2011. Padahal, dirinya  selalu melaporkan kewajibannya dan pernah diklarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021. Tercatak kekayaanya dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.

Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat Kementerian Keuangan. KPK lalu meminta klarifikasi atas harta kekayaannya pada 1 Maret 2023. 

Benny K Harman Minta Panggil Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp349 T

Benny K Harman Minta Panggil Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp349 T

Breaking News • 2 days ago korupsi

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyebut, jika memang terjadi transaksi gelap sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu, segera panggil Sri Mulyani. Selain itu Benny juga minta dibentuk panitia khusus.

"Kalau memang terjadi, saya rasa panggil Sri Mulyani, kalau bisa bentuk pansus lebih pas lagi supaya kita lebih mendalam. Masuk lebih jauh, masuk lebih dalam," sebut Benny.

Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
 

Misbakhun: PPATK Tidak Bisa Menilai Data Keuangan Berdasarkan Asumsi

Misbakhun: PPATK Tidak Bisa Menilai Data Keuangan Berdasarkan Asumsi

Breaking News • 2 days ago korupsi

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan kepada Ketua PPATK Ivan Yustiavandan yang menyebut transaksi Rp35 triliun berdasarkan asumsi. Ia mempertanyakan hal itu karena data keuangan tidak boleh diasumsikan.

"Seorang Kepala PPATK mengambil posisi mengasumsikan asumsi itu bersifat sangat sujektif, sementara data-data keuangan itu harus dinilai tidak boleh didasarkan atas asumsi, tetapi atas fakta yang ada," ujar Misbakhun.

Sebelumnya, Menkopolhukam dan PPATK mengadakan rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (29/3/2023). Pertemuan ini merupakan buntut kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang disampaikan Mahfud MD di institusi Kementerian Keuangan.
 

Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin Libatkan Beberapa Orang

Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin Libatkan Beberapa Orang

Metro Hari Ini • 3 days ago korupsi

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengakui adanya indikasi korupsi pemotongan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Indikasi kurang lebih ya beberapa orang lah," kata Arifin kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut Arifin, penyidikan itu merupakan tindak lanjut atas temuan yang diperoleh dari aduan masyarakat. Dia juga meminta semua pihak bersama-sama mengikuti proses penyidikan KPK.

Arifin meyakini hasil pemeriksaan yang saat ini berjalan bisa menjadi bahan perbaikan ke depan. Dia juga mengakui bahwa Kementerian ESDM masih harus melakukan pengawasan lebih ketat termasuk memperbaiki beberapa prosedur penyerta.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Kementerian ESDM, Senin (27/3/2023). Penggeledahan itu dalam rangka pencarian bukti kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status itu diberikan usai ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup.

Dugaan Korupsi, KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

Dugaan Korupsi, KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

Headline News • 4 days ago korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Kementerian Energi dan Daya Mineral di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023). Penggeledahan diduga soal dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM 2020-2022.

Penggeledahan berlangsung di lantai 7 selama tiga jam yakni sejak pukul 16.00-19.00 WIB. Usai menggeledah, sejumlah petugas KPK membawa dua koper besar bewarna silver dan hitam.
 
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai penggeledahan ini. Namun, Juru Bicara Pemeriksaan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan ini soal dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjungan kinerja pegawai di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.

Tersandung Sumbangan Kuliah

Tersandung Sumbangan Kuliah

Metro Realitas • 4 days ago korupsi

Perguruan tinggi negeri kembali menjadi sorotan. Setelah Universitas Lampung, kini giliran Universitas Udayana, tersandung kasus. Rektor dan tiga orang dosen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejasaan Tinggi Bali.

Diduga, tindakan mereka telah merugikan keuangan negara Rp105 miliar rupiah dan perekonomian negara Rp334 miliar.

Mahfud MD Dituding Cari Panggung dalam Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

Mahfud MD Dituding Cari Panggung dalam Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

Primetime News • 4 days ago korupsi

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Gus Irawan Pasaribu menuding Mahfud MD yang disebut sedang mencari panggung dalam gaduh transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

Menurutnya, apabila memang ada transaksi yang mengarah ke TPPU biarkan diproses oleh aparat penegak hukum.

"Saya pikir Pak Mahfud ini cari panggung, tapi kan sebagai Menko, beliau panggungnya sudah banyak dan luas sekali sebetulnya. Tapi karena ini puasa saya kira berbaik sangka saja, saya kira beliau mungkin ingin men-trigger beri daya kejut," kata Irawan dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Senin (27/3/2023).

Meski begitu, Irawan mengajak untuk berprasangka baik bahwa tujuan Mahfud mengungkap transaksi tersebut untuk tujuan kebaikan.

Diketahui pertemuan Kemenkeu dan Komisi XI DPR hari ini merupakan buntut kasus transaksi janggal sebesar Rp349 triliun yang menyangkut Kemenkeu. 
 

DPR Cecar Sri Mulyani Soal Pengawasan Internal dan TPPU di Kemenkeu

DPR Cecar Sri Mulyani Soal Pengawasan Internal dan TPPU di Kemenkeu

Headline News • 4 days ago korupsi

Komisi XI DPR RI mencecar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat kerja yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023). Sejumlah isu menjadi sorotan DPR RI di antaranya soal pengawasan internal, kinerja Kementerian Keuangan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.

Selain pembahasan TPPU, reformasi birokrasi dari Kemenkeu dan kinerja Kemenkeu juga dibahas dalam rapat tersebut. Kasus Rafael Alun Trisambodo juga tidak luput menjadi pembahasan DPR dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar Muhammad Misbakhun menilai bahwa Kementrian Keuangan gagal mendeteksi dini kenakalan para pegawainya. Hal itu diungkapkan Misbakhun dalam rapat kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Mengenai kasus RAT itu ada namanya di dalam usulan untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan tidak terdeteksi sejak awal. Sementara, Menteri Keuangan cerita reformasi itu mulai 2001 sampai 2023 dan program yang akan datang sampai 2025. Tetapi untuk mendeteksi dini itu aja tidak bisa," kata Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun.

Saut Situmorang: Penyelidikan Kasus Korupsi Rafael Alun Terlalu Lama

Saut Situmorang: Penyelidikan Kasus Korupsi Rafael Alun Terlalu Lama

Primetime News • 5 days ago korupsikpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menuntaskan proses penyelidikan kasus mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa selama 12 jam. 

Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Saut Situmorang melihat bahwa tidak ada perkembangan dari KPK untuk membuktikan unsur pidana korupsi dari Rafael Alun Trisambodo.

"Kalau saya liat ngga ada perkembangan dan kayanya terlalu lama. Karena kasus ini bagaimanapun dihitungnya mulai dari kasus penganiayaan dimulai jangan pada saat Sri Mulyani memecat dia (Rafael)," kata Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Saut Situmorang dalam Primetime News Metro Tv, Minggu (26/3/2023).

Saut mengaku bahwa penyelidikan kasus Rafael Alun yang dilakukan oleh KPK terkesan lambat dan lama. Ia juga mengatakan anggota "geng" dari Rafael yang disebutkan oleh KPK juga harus diselidiki dengan cepat.

Mantan wakil ketua KPK itu mengatakan bahwa KPK seharusnya bisa mempercepat pemeriksaan LHKPN Rafael Alun dan bila perlu keluarkan semua sumber daya yang ada untuk memeriksa kasus ini.

"Karena ini menjadi perhatian publik itu kan salah satu dasar dimana perlu mempercepat proses dan kalau perlu dikerahkan saja semua resourcenya," ujar Saut Situmorang.

Diketahui, sebelum dipecat dari instansi yang dipimpin Sri Mulyani, Rafael merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Eselon III dengan kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 56,1 miliar.

Dicurigai, beberapa harta milik Rafael tidak tercatat di LHKPN. Salah satunya, mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan keluarganya di media sosial. Bahkan, mobil tersebut tercatat atas nama orang lain.

Kasus Penggelapan Pajak Rp2,5 M, Pengacara: Bripka AS Tidak Sendiri

Kasus Penggelapan Pajak Rp2,5 M, Pengacara: Bripka AS Tidak Sendiri

Primetime News • 7 days ago Korupsi

Bripka AS diduga bunuh diri usai ketahuan menggelapkan pajak sebesar Rp2,5 miliar di Kantor Samsat Pangunguran. Kuasa hukum istri Bripka AS, Fridolin membenarkan bahwa almarhum Bripka AS melakukan penggelapan pajak hingga Rp2,5 miliar. Namun, Fridolin menyebut, penggelapan itu tidak dilakuakan seorang diri. Terdapat empat orang honoher yang juga terlibat dalam perkara tersebut.

"Almarhum (Bripka AS) tidak sendiri, beramai-ramai dengan empat honorer lainnya," jelasnya.

Menurut Fridolin, almarhum Bripka AS sempat ingin mengakui, mengembalikan dan membongkar penggelapan pajak tersebut. Namun, yang bersangkutan lebih dulu mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

Sehingga, pihaknya pun kesulitan untuk membongkar siapa otak dari penggelapan pajak yang dilakukan almarhum bersama empat rekannya selama lima tahun. Ia mengatakan, terlalu canggih jika seorang anggota polisi bisa melakukan penggelapan dalam jangka waktu yang lama tanpa adanya pengawasan.

"Kita kesulitan mendapat informasi, karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," ujar Fridolin.

Fridolin mengaku kecewa dengan empat rekan Bripka AS yang saat ini berstatus terlapor. Pasalnya, salah satu dari empat orang itu melarikan diri tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Sebelum meninggal, Bripka AS sempat dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan dugaan menggelapkan uang dari korbannya sebagai wajib pajak. Modusnya, para korban yang hendak mengurus pajak kendaraanya dibuatkan data palsu.

Kejahatan itu sudah berlangsung selama lima tahun dilakukan Bripka AS dengan empat rekannya. Sehingga, mereka berhasil meraup keuntungan hingga Rp2,5 miliar. 

Penyuap Lukas Enembe Segera Diadili

Penyuap Lukas Enembe Segera Diadili

Headline News • 7 days ago korupsikpk

Seskab: Larangan Bukber untuk Pejabat, Bukan Masyarakat Umum

Seskab: Larangan Bukber untuk Pejabat, Bukan Masyarakat Umum

Headline News • 8 days ago korupsikpk

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengklarifikasi surat presiden tentang arahan kepada pejabat dan ASN untuk tidak menyelenggarakan buka puasa bersama. Menurut Pramono, larangan itu hanya untuk pejabat negara dan pimpinan lembaga negara.

"Buka puasa itu atau arahan presiden hanya ditujukan kepada para Menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Seskab Pramono Anung.

Pramono menyebut, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga masyarakat masih diberikan kebebasan untuk melakukan buka puasa bersama. Larangan ini diterbitkan buntut adanya sorotan tajam oleh publik terhadap pejabat negara. 

Sebelumnya, publik menyoroti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait polemik transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menyebut, isu tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani juga mengungkap adanya 1.129 laporan dari PPATK terkait TPPU di dalam lingkungan Kemenkeu. Hingga kini, sebanyak 964 pegawai Kemenkeu diidentifikasi oleh PPATK dan sudah ditindaklanjuti.

Komisi III DPR juga akan mendengarkan penjelasan Mahfud MD dan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan tersebut pada Rabu, 29 Maret 2023.

PPATK Bongkar Transaksi Janggal Rp394 T, MAKI: Kok DPR Kesal?

PPATK Bongkar Transaksi Janggal Rp394 T, MAKI: Kok DPR Kesal?

Primetime News • 8 days ago korupsi

Anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku kesal dalam rapat dengar Komisi III DPR dengan PPATK, Selasa (21/3/2023) karena laporan hasil analisis (LHA) yang dilaporkan PPATK kerap disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman sangat menyayangkan sikap DPR yang kesal PPATK membongkar transaksi janggal tupoksi dari Kemenkeu senilai Rp349 triliun itu. 

Menurutnya, DPR seharusnya mengapresiasi langkah PPATK yang sangat teliti dan berhasil mengungkap transaksi jangga tersebut.

"Terus terang saja, saya sangat menyayangkan sikap DPR , mustinya menyambut gembira (keberhasilan) PPATK, memberikan apresiasi kepada PPATK yang begitu bisa getol mengungkap dan (mengungkap kasus) secara teliti sampai angka (transaksi janggal) tersebut tau," ujar Boyamin Saiman, Kamis (23/3/2023).

KPK Tidak Bisa Usut Semua Temuan PPATK

KPK Tidak Bisa Usut Semua Temuan PPATK

Headline News • 9 days ago kpkkorupsi

Hakim Agung Gazalba Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi & TPPU

Hakim Agung Gazalba Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi & TPPU

Headline News • 10 days ago kpkkorupsi

Hakim Agung Gazalba Saleh resmi berstus tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali fikri. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gazalba sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

KPK meyakini ada penyamaran aset yang dilakukan Gazalba. Adapun beberapa barang yang dibeli dengan uang suap itu diduga bernilai ekonomis.

Berdasarkan temuan ini, Gazalba dijerat Pasal 12 B UUD Tipikor tentang gratifikasi dan pencucian uang. Selain itu, penetapan pasal TPPU ini, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Ditunda Terkendala Administrasi

Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Ditunda Terkendala Administrasi

Headline News • 12 days ago dprkorupsi

Komisi III DPR RI batal menjadwalkan rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas transaksi janggal Rp300 triliun yang ada di Kementerian Keuangan, Senin (20/3/2023). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menuturkan, rapat dengan Mahfud MD harus ditunda lantaran ada kendala administrasi.

Kendala administrasi akibat surat undangan untuk menghadiri rapat kerja bersama Menkopolhukam Mahfud MD belum juga disampaikan ke DPR. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan dugaan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu sudah menjadi perhatian DPR.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan siap menghadiri pemanggilan Komisi III DPR dan menjelaskan duduk perkara temuan transaksi Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. 
 
Mahfud menegaskan, dirinya dan PPATK tidak pernah mengubah pernyataan mengenai persoalan pencucian uang Rp300 triliun di Kemenkeu. 

Korupsi Bansos Beras PKH, Jatah Si Miskin Dimakan Orang Kaya

Korupsi Bansos Beras PKH, Jatah Si Miskin Dimakan Orang Kaya

Headline News • 12 days ago korupsi

Kasus dugaan korupsi pengadaan beras bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) dinilai sebagai ironi. Jatah untuk masyarakat miskin dimakan orang kaya.

"Memang disayangkan ternyata ini pelakunya atau diduga pelakunya orang kaya-kaya atau pejabat yang juga dalam posisi ini sudah bergaji tinggi, dan pemborongnya juga orang kaya, sementara mereka diduga korupsi jatah milik masyarakat (miskin) yang sedang kena (pandemi) covid-19," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin (20/3/2023).

Tersangka dalam kasus itu dinilai tidak memiliki perasaan karena tindakan koruptifnya terjadi pada tahun 2020 sampai 2021. Saat itu, masyarakat miskin sedang berharap bantuan dari pemerintah karena pandemi covid-19 sedang galak di Indonesia.

Ironi dinilai semakin kental karena penyaluran beras itu harus membuat penerimanya menurunkan ego dan menahan malu. Sebab, Kemensos memiliki kebijakan untuk menempelkan stiker bertuliskan 'keluarga miskin' di depan rumah penerima bantuan.

"Dan ini sangat disayangkan memang dan ini apa, sampai level-level tertentu kan masyarakat kan seperti dalam posisi yang data yang sudah ada sebenarnya tapi kan harus sampai diberi tulisan kategori miskin," ucap Boyamin.

Boyamin menduga penempelan stiker itu sebagai modus korupsi. Pelaku sengaja meminta pembuatan regulasi yang sulit agar permainan kotornya tidak terlacak.

"Nah dulu itu kan (diduga) sengaja dibuat kacau supaya pemberian ini menjadi tidak terlacak datanya sehingga sulit diendus, dicari dugaan korupsinya," kata Boyamin.

MAKI mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah membongkar praktik kotor dalam pengadaan bansos beras ini. Pemerintah diharap melakukan evaluasi menyeluruh agar tindakan itu tidak terulang lagi.

"Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, dan pemberian bantuan semakin tertib, semakin terbuka dan kemudian tepat sasaran dan tidak dikorupsi lagi, tidak dikurangi kualitas maupun kuantitasnya," ujar Boyamin.

Selain itu, KPK merasa miris dengan kasus pengadaan bansos beras PKH ini. Sebab, bahan pokok untuk masyarakat miskin itu dijadikan ladang korupsi oleh sejumlah pihak.

"Ini kan berkaitan dengan korupsi bansos penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Kasus itu lebih membuat miris KPK karena tindakan koruptifnya bukan penerimaan suap maupun gratifikasi. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal tentang kerugian negara. Artinya, para pelaku benar-benar memotong jatah beras untuk masyarakat miskin.

"Ya itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ucap Ali.

Sementara kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.

Berikut ini daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK:

1. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
2. Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
3. VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
4. Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
5. Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto

Mantan Bupati Cirebon Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Rp64,2 Miliar Hari Ini

Mantan Bupati Cirebon Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Rp64,2 Miliar Hari Ini

Headline News • 12 days ago kasus suapkorupsi

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra hadapi sidang perdana dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Hari ini 20 Maret 2023, dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).

Ali menjelaskan Sunjaya diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp64,2 miliar. Persidangan terbuka untuk umum. Informasi yang didapat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) engadilan Negeri Bandung nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, Sunjaya diduga menerima iuran para kepala satuan kerja dan perangkat kerja daerah, iuran para camat, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. 

"Sunjaya Purwadisastra juga didakwa dengan pasal sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. "Tersangka Sunjaya tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana penjara untuk perkara pertama," ujar Ali. 

Pada tahun 2019, Sunjaya juga telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Pada tahun 2019, Sunjaya juga telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon terpilih Sunjaya Purwadisastra langsung dicopot dari jabatannya setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung. Wakil Bupati Imron Rosyadi langsung ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Cirebon menggantikan Sunjaya yang menjadi terdakwa kasus dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
 

Sri Mulyani Minta Ketua PPATK Buka Temuan Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu

Sri Mulyani Minta Ketua PPATK Buka Temuan Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu

Headline News • 12 days ago korupsi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta agar Ketua PPATK, Ivan Yustiavadana dapat membuka informas soal hal ini. Sebab, disebutnya nilai Rp300 triliun ini tidak disebutkan dalam surat-surat PPATK kepada Kemenkeu.
 
Sri Mulyani menyebut masih belum mendapatkan informasi mengenai asal dari Rp300 triliun yang disebut nilai transaksi janggal yang ada di tubuh Kementrian Keuangan.

Kementerian Keuangan masih melakukan pendalaman mengenai adanya transaksi janggal di Kemenkeu sepekan setelah melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Gedung Kementrian Keuangan. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan ini menyebut dirinya tidak tahu menahu nilai yang fantastis ini dari transaksi apa, siapa yang bertransaksi serta bagaimana hitungannya.